Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperlihatkan dedikasinya dalam memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia. Sejak 20 Oktober 2024, Komdigi mengklaim telah memblokir rata-rata hingga 14 ribu konten judi online setiap harinya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di tanah air.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Komdigi, Prabu Revolusi, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 16 hari, hingga 5 November 2024, pihaknya telah berhasil memblokir sebanyak 227.811 konten judi online. Ini berarti, rata-rata 14.238 konten berhasil diblokir setiap harinya. Angka ini menunjukkan betapa masifnya penyebaran konten judi online yang harus dihadapi oleh pemerintah.
Prabu menambahkan bahwa meskipun situs dan IP masih menjadi platform utama penyebaran konten judi, bentuk-bentuk baru penyebaran melalui media sosial juga mulai muncul. Pemerintah tidak tinggal diam dan terus memantau perkembangan ini. Media sosial seperti Meta dan X (sebelumnya Twitter) menjadi salah satu fokus pengawasan, dengan masing-masing terdeteksi 7.523 dan 816 konten terkait judi.
Selain media sosial, layanan file-sharing juga tidak luput dari pengawasan. Sebanyak 4.491 konten berhasil terdeteksi dan diblokir. Sementara itu, 1.612 konten tersebar di platform seperti Google dan Youtube. TikTok, meskipun hanya tercatat dua konten terkait judi online, tetap menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pembersihan konten negatif.
Sejak tahun 2016, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas konten judi online. Hingga saat ini, lebih dari 7.9 juta konten telah berhasil diblokir.