Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk meningkatkan level aturan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dari yang semula hanya berupa Surat Edaran (SE) menjadi Peraturan Menteri (Permen). Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi seiring dengan semakin masifnya pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyampaikan hal ini dalam acara diskusi publik bertajuk “Peluncuran AI Transformation Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia” yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut, Nezar menekankan pentingnya peningkatan aturan AI untuk memastikan pemanfaatan teknologi ini dapat berjalan dengan baik dan aman.
Peningkatan aturan ini dilakukan karena pemanfaatan teknologi AI di Indonesia semakin meluas. Pemerintah merasa perlu untuk menerbitkan aturan yang lebih kuat dan komprehensif dibandingkan sebelumnya. Nezar Patria menjelaskan bahwa ada beberapa hal penting yang masih dalam tahap pembahasan, termasuk kaitannya dengan Peraturan Pemerintah untuk Pelindungan Data Pribadi. Aturan ini nantinya akan mengatur penggunaan data oleh pengembang AI, sehingga dapat melindungi privasi dan keamanan data masyarakat.
Masa pemerintahan kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin tinggal dua bulan lagi. Dalam waktu yang singkat ini, Kominfo menargetkan untuk menyelesaikan peningkatan aturan AI dari SE menjadi Permen. Langkah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.