Kominfo Usulkan Aturan Baru untuk Lindungi Anak di Dunia Digital!

1 min read

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Surat permohonan dari Menteri Kominfo dikirimkan pada Senin (26/8), setelah draf awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam kegiatan workshop yang diadakan tahun lalu, tepatnya pada 17 Juli dan 14 Agustus 2023.

RPP TKPAPSE telah mendapatkan persetujuan izin prakarsa dari Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024. Ini menandakan langkah penting dalam upaya melindungi anak-anak dalam penggunaan sistem elektronik.

Kementerian Kominfo telah mengadakan beberapa kali rapat pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait. Rapat-rapat tersebut dilaksanakan pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei. Diskusi ini bertujuan untuk menyempurnakan draf RPP sebelum diajukan untuk harmonisasi.

Berita Lainnya  Kecepatan Internet RI Era Jokowi Naik 10 Kali Lipat, Tapi Ada Masalah Besar!

Konsultasi publik juga telah dilaksanakan melalui Workshop Anak pada 18 Mei. Acara ini mengundang siswa, guru, orang tua atau wali siswa dari tujuh SMA di Jakarta, lima Rights Foundation, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Pada tahun ini, Kementerian Kominfo juga melaksanakan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli serta 31 Juli. Pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Berita Lainnya  Google Terjegal! Pixel 9 Dilarang Beredar di Nusantara!

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, Kementerian Kominfo berharap RPP TKPAPSE dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dalam penggunaan sistem elektronik di Indonesia.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot