Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, melontarkan kritik tajam terhadap pelantikan HA, seorang tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur, sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Pangeran mengecam dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan HA terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Ia merasa prihatin mengetahui bahwa tersangka tersebut justru dilantik menjadi anggota dewan di Singkawang.
Pangeran mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang seolah-olah hanya diam menyaksikan pelantikan tersebut. Terlebih lagi, proses pelantikan yang digelar pada 17 September lalu sempat beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut.
Kasus asusila yang melibatkan HA sudah berjalan sejak tahun 2023. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Singkawang dengan alasan sakit jantung. Pangeran menilai bahwa HA seharusnya bisa langsung ditahan mengingat ancaman hukuman yang dihadapinya di atas lima tahun penjara. Ia berharap Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi HA adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga tahun karena pelaku merupakan tokoh masyarakat. Selain itu, HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pangeran Khairul Saleh berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan tegas. Ia menekankan pentingnya perhatian khusus dari Kapolri untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tidak ada lagi pelaku kejahatan seksual yang lolos dari jerat hukum.
Pelantikan HA sebagai anggota DPRD Kota Singkawang telah memicu reaksi keras dari publik dan menjadi topik hangat di media sosial. Banyak pihak yang mengecam tindakan ini dan menuntut agar keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya.