Jakarta – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Himmatul Aliyah, mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pernyataan ini disampaikan Himmatul dalam rapat pleno Badan Legislasi yang membahas RUU inisiatif komisi DPR pada Selasa, 12 November 2024.
Himmatul menekankan bahwa revisi UU Sisdiknas sangat mendesak dilakukan mengingat undang-undang ini belum pernah direvisi selama 21 tahun terakhir. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah integrasi sistem tenaga pendidik, yang mencakup guru hingga dosen, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudin, menjelaskan bahwa perubahan UU Sisdiknas juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan sejumlah undang-undang lain yang mengatur sektor pendidikan. Penyesuaian tersebut mencakup UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Hetifah menambahkan bahwa revisi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan UU Sisdiknas dengan peta jalan pendidikan 2025-2045 yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sempat menyoroti masalah tumpang tindih regulasi di sektor pendidikan. Dalam rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 6 November 2024, Mu’ti menyampaikan bahwa tumpang tindih regulasi ini menimbulkan kendala dalam distribusi guru, terutama di daerah terpencil.