Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air yang berlangsung di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9), merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
Komisioner Komnas HAM, Atnike, menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai.
Secara paralel, Atnike meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembubaran diskusi tersebut.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis identitas para tersangka yang telah ditetapkan.