Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti hasil penghitungan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di rumah dinas anggota DPR. Hingga data tersebut tersedia, upaya paksa penahanan terhadap tersangka belum bisa dilakukan.
Asep, salah satu penyidik KPK, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik memerlukan data kerugian tersebut sebelum menyerahkan kasus ini ke jaksa untuk disidangkan. “Kami butuh data kerugian negara sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Asep.
KPK membantah tuduhan terkait penahanan tersangka yang belum dilakukan akibat adanya intervensi dari pihak tertentu. Penyidik KPK dipastikan masih bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tidak ada intervensi dalam proses ini. Kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Asep.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Indra sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam perjalanan kasus ini, Indra Iskandar pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Namun, dia mencabut gugatan tersebut sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Indra mencabut gugatan praperadilan sebelum vonis dibacakan,” jelas Djuyamto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto menjelaskan bahwa pencabutan gugatan praperadilan dilakukan saat persidangan sedang berlangsung. Pada saat itu, KPK diketahui tidak hadir dalam gugatan tersebut. “Pencabutan gugatan dilakukan saat persidangan, dan KPK tidak hadir dalam gugatan itu,” tambah Djuyamto.