Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui bahwa jika kotak kosong menang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada tahun 2025.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Selasa, 10 September 2024.
Dalam rapat tersebut, RDP memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Pembahasan ini akan dilakukan pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat bahwa terdapat 41 daerah yang memiliki kotak kosong atau hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Data ini diperoleh berdasarkan catatan per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Kesepakatan ini memiliki implikasi yang signifikan bagi daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Jika kotak kosong menang, maka daerah tersebut harus menggelar pilkada ulang pada tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih aktif dan kompetitif di masa mendatang.
Keputusan ini juga menimbulkan tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa proses pilkada berjalan dengan lancar dan adil. Diharapkan, dengan adanya pembahasan lebih lanjut mengenai PKPU, aturan yang lebih jelas dan tegas dapat diterapkan untuk mengatasi masalah kotak kosong ini.