Jakarta – Sebanyak 43 daerah di Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal pada tahun ini. Daerah-daerah tersebut berpotensi dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) jika kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal dalam pemilihan.
Hal ini diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut undang-undang tersebut, pasangan calon tunggal hanya bisa menang dari kotak kosong jika berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan bahwa pemerintah akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah jika kotak kosong menang dalam pilkada. Penunjukan pj. kepala daerah ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penunjukan pj. gubernur dilakukan oleh presiden atas usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Sementara itu, pj. bupati atau wali kota dipilih oleh Mendagri berdasarkan usulan dari DPRD daerah masing-masing.
Idham juga menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah baru akan dilakukan lima tahun berikutnya, sesuai dengan Pasal 3 UU Pilkada. Ini berarti, jika kotak kosong menang, daerah tersebut akan dipimpin oleh pj. kepala daerah hingga pemilihan berikutnya.
Sebelumnya, masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah ditutup pada Kamis (29/8). KPU mencatat bahwa ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
KPU akan membuka kembali pendaftaran calon pada Senin (2/9) hingga Kamis (4/9). Jika tidak ada pendaftar baru, maka pasangan calon yang ada akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Warga memiliki hak untuk mencoblos kotak kosong jika tidak ingin memilih pasangan calon yang tersedia.
Warga di 43 daerah tersebut memiliki hak untuk mencoblos kotak kosong jika merasa tidak puas dengan calon tunggal yang ada. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap calon yang tersedia.