Jakarta – Dalam peristiwa yang mengguncang proses demokrasi di Jambi, kotak suara dilaporkan dibakar, memicu reaksi cepat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Idham Holik, anggota KPU, menegaskan bahwa insiden ini mendapat perhatian serius, mengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemilu.
Idham menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara saksi dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kejadian ini menyoroti perlunya komunikasi yang lebih baik dan pelatihan yang memadai bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Sebagai langkah responsif, KPU memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara ulang. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, yang jelas melanggar prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil.
Idham memaparkan data sementara mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang. Di Jawa Barat, terdapat dua TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, yaitu di Kabupaten Karawang dan Sukabumi. Selain itu, satu TPS di Kalimantan Tengah dan satu TPS di Kalimantan Barat juga akan melakukan hal yang sama.
Selain pemungutan suara ulang, KPU juga berencana menggelar pemungutan suara susulan di beberapa daerah yang tidak dapat melaksanakan tahapan pemungutan suara akibat kendala alam, seperti banjir. Kondisi cuaca yang ekstrem ini menambah tantangan dalam pelaksanaan Pilkada, dan KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya.
Idham menambahkan bahwa berdasarkan data sementara, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah pemungutan suara susulan terbanyak, yaitu sebanyak 110 TPS.