Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras terkait potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul dari endorsemen yang diterima oleh selebritas yang kini menjabat sebagai pejabat negara. Peringatan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam menanggapi pertanyaan mengenai Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya yang kini berperan sebagai penyelenggara negara dan anggota dewan.
Tessa Mahardhika, yang memiliki latar belakang sebagai pensiunan Polri, menekankan bahwa ada potensi benturan kepentingan yang harus diwaspadai. Para selebritas yang kini menjabat sebagai pejabat negara terikat oleh aturan perundang-undangan yang melarang penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Lebih lanjut, Tessa meminta agar para selebritas yang kini menjabat sebagai wakil rakyat atau pejabat eksekutif untuk melaporkan setiap penerimaan dari pihak lain. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara. KPK menekankan pentingnya pelaporan ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Saat ini, sejumlah selebritas telah menduduki posisi penting di pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif. Beberapa di antara mereka masih aktif di dunia hiburan, yang menambah kompleksitas dalam menjalankan peran sebagai pejabat negara. Nama-nama seperti Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, serta Yovie Widyanto sebagai Staf Khusus Presiden, menjadi sorotan publik.
Selain Raffi Ahmad dan Yovie Widyanto, terdapat pula nama-nama lain seperti Eko Patrio, Uya Kuya, Verrel Bramasta, Denny Cagur, Melly Goeslaw, Mulan Jameela, Narfa Urbach, dan beberapa selebritas lainnya yang kini berperan sebagai pejabat negara.