KPK dan PDIP: Kontroversi Koper dalam Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto

1 min read

Jakarta – Sejak Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, ditetapkan sebagai tersangka, setiap gerak-gerik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam dari PDIP. Terbaru, kontroversi mencuat terkait penggunaan koper oleh penyidik KPK saat menggeledah kediaman Hasto. Apa yang sebenarnya terjadi?

Pada awal pekan ini, KPK semakin gencar dalam menyelidiki dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto. Langkah-langkah yang diambil termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi.

Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu kediaman Hasto di Bekasi dan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK terlihat membawa koper, yang kemudian menjadi bahan pertanyaan bagi PDIP. Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto, mengungkapkan keheranannya terkait penggunaan koper tersebut.

Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menyatakan bahwa KPK hanya menemukan satu flashdisk dan satu buku kecil milik staf Hasto bernama Kusnadi. Barang-barang tersebut diambil dari rumah Hasto di Bekasi, sementara di Jakarta Selatan, tepatnya di Kebagusan, tidak ada barang yang disita.

Berita Lainnya  PDIP Ungkap Reaksi Mengejutkan atas Dukungan Prabowo! Apa yang Terjadi?

“Apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah klien kami, kami tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong karena, menurut kami, sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar,” ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Ronny juga menegaskan bahwa Hasto tidak merasa memiliki atau menggunakan barang-barang yang disita tersebut. Dia menuduh bahwa barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diusut.

Hasto dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana beberapa tersangka telah diadili, termasuk mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menanggapi kontroversi koper, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan klarifikasi pada hari yang sama, Rabu, 8 Januari 2025. Menurut Asep, barang-barang yang diambil saat penggeledahan harus disimpan dalam perangkat yang aman untuk dianalisis lebih lanjut.

Berita Lainnya  Anies Ungkap Pesona Prabowo di Kancah Internasional!

“Menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat atau tempat penyimpanan yang aman. Yang kita bawa tempat penyimpanan yang aman itu adalah koper,” jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa penggunaan plastik tidak aman karena rawan tertinggal atau jatuh. Oleh karena itu, koper dianggap sebagai pilihan yang paling tepat.

Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, menambahkan bahwa tidak ada yang aneh terkait penggunaan koper. Penyidik memang membawa perlengkapan saat melakukan penggeledahan, termasuk alat dokumentasi, rompi, dan administrasi, yang semuanya disimpan dalam koper.

“Sedikit saya tambahkan pertanyaan, bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, penyidik, khususnya penggeledahan ya, penyidik juga membawa perlengkapan. Mulai alat-alat dokumentasi, rompi, administrasi, dan itu juga disimpan di koper,” tutur Tessa.

Dengan penjelasan ini, KPK berharap dapat meredakan kontroversi yang berkembang terkait penggunaan koper dalam penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto. Namun, PDIP tampaknya masih mempertanyakan langkah-langkah yang diambil oleh KPK dalam kasus ini.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ