Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan agenda pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada hari Senin (6/1). Ini menandai kali pertama Hasto akan menjalani pemeriksaan setelah secara resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB. “Benar, saudara HK [Hasto Kristiyanto] dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Hasto akan memenuhi panggilan tersebut. Tessa, yang memiliki latar belakang sebagai pensiunan Polri, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi dari Hasto.
Selain Hasto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci lainnya, yaitu mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya kedua saksi tersebut tidak dapat menghadiri panggilan.
Hasto Kristiyanto, bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, terkait penetapan pergantian antarwaktu anggota (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2020, yang menargetkan Harun Masiku. Hasto diduga meminta Harun untuk merendam handphone dan segera melarikan diri.
Lebih lanjut, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi, staf PDIP, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus ini untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP, partai politik besar di Indonesia. KPK terus berupaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.