HALUAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya mencuat tahun ini, namun telah berlangsung sejak sebelum 2024.
“Ya, sebelum-sebelumnya,” ujar Setyo di kawasan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Penyelidikan ini menyasar periode ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama. Saat ditanya kemungkinan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut, Ketua KPK menyebut hal itu merupakan bagian dari proses penyelidikan.
“Itu rangkaian-rangkaiannya semua,” katanya.
KPK membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut saat itu juga menjabat sebagai Amirul Hajj, pemimpin misi haji RI di Arab Saudi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keputusan pemanggilan bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Menurut Budi, semua pihak yang diyakini memiliki informasi penting tentang perkara tersebut pasti akan dimintai keterangan.
“Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa tentu nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” imbuhnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta klarifikasi dari sejumlah nama, meski belum diumumkan secara terbuka siapa saja yang terlibat. Budi menegaskan, semua itu dilakukan untuk menggali lebih banyak informasi sebelum masuk ke tahap penyidikan.
“Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” tutur Budi.
Ia menambahkan, penyelidikan ini masih bersifat tertutup dan belum bisa dibuka ke publik secara rinci.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini sedang berlangsung.
“Ya benar (membuka penyelidikan kasus itu),” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Salah satu nama yang telah diperiksa adalah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani. Ia diklarifikasi terkait indikasi pelanggaran dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan kegiatan haji di periode 2023–2025.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa informasi lebih lanjut baru akan diungkap jika kasus ini memasuki tahap penyidikan.