Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dalam mendalami keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa dalam hal putusan hakim, pelanggaran kode etik adalah kewenangan dari KY dan Bawas MA. Oleh karena itu, KPK akan menunggu proses yang sedang berjalan tersebut.
Sebelumnya, Senin (29/7), keluarga Dini Sera Afriyanti (29) secara resmi melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke KY. Tiga hakim yang dilaporkan adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa terkait pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat-saat kritis. Hal ini dibuktikan dengan tindakan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Vonis bebas tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari publik yang mempertanyakan integritas dan objektivitas majelis hakim. Banyak pihak yang mendesak agar kasus ini ditinjau ulang dan dilakukan investigasi mendalam untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang.
KY dan Bawas MA memiliki peran penting dalam mengawasi perilaku dan keputusan hakim. Mereka bertugas memastikan bahwa setiap putusan yang diambil oleh hakim sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak melanggar kode etik. Dalam kasus ini, KY dan Bawas MA diharapkan dapat melakukan investigasi yang transparan dan menyeluruh.
Keluarga Dini Sera Afriyanti berharap agar laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius. Mereka menginginkan keadilan bagi almarhumah dan berharap agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.