Jakarta – Beredar di media sosial unggahan surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengundang pimpinan serta anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024, mengundang untuk menghadiri agenda konsiyensi dengan Komisi II DPR.
Dalam surat undangan tersebut, KPU meminta parlemen untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 serta empat rancangan Peraturan KPU (PKPU). Putusan MA ini membahas syarat batas usia minimal calon kepala daerah yang ditetapkan saat pelantikan.
Selain putusan MA, agenda tersebut juga mencakup empat rancangan PKPU. Rancangan tersebut meliputi:
- PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara Pilkada.
- PKPU tentang kampanye Pilkada.
- PKPU tentang dana kampanye peserta Pilkada.
- Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.
Komisioner KPU Idham Kholik membantah isi agenda konsiyensi yang membahas putusan MA terkait syarat minimal usia calon kepala daerah. Menurut Idham, terdapat ketidaktepatan penulisan dalam surat undangan tersebut.
Idham Kholik menjelaskan bahwa pihaknya telah merevisi surat undangan tersebut. Agenda pembahasan putusan MA telah diubah menjadi pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 60 menyatakan bahwa partai politik dapat mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan perolehan suara, bukan jumlah kursi DPRD. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70 menyatakan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah ditetapkan saat penetapan pasangan calon (paslon).
Idham menambahkan bahwa agenda konsiyensi ini merupakan rangkaian sebelum berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait putusan MK. Konsiyensi KPU dengan Komisi II DPR dijadwalkan berlangsung pada Sabtu hingga Senin, 24-26 Agustus 2024, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.