Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang masih tersisa. KPU menyatakan bahwa mereka masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang perdana yang dijadwalkan pada 9 Agustus 2024.
Ketua KPU RI Definitif, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa proses persidangan sengketa PHPU Pileg 2024 tidak akan mengganggu jalannya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. “Kami memastikan bahwa persidangan sengketa PHPU Pileg 2024 tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sudah masuk tahap pendaftaran pencalonan kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang,” ujar Afifuddin.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan sengketa yang diajukan. Sebelumnya, telah diberitakan bahwa terdapat delapan perkara PHPU legislatif yang telah diregistrasi ke MK. Sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut akan digelar pada 9 Agustus 2024.
Dari delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK, satu perkara terkait dengan hasil pemilihan anggota DPR RI, sementara tujuh perkara lainnya berkaitan dengan hasil pemilihan anggota DPRD. Proses ini menunjukkan komitmen KPU RI dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu di Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada tantangan sengketa PHPU, KPU RI tetap fokus pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Proses pendaftaran pencalonan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang menjadi salah satu tahapan krusial dalam Pilkada Serentak. KPU RI berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan.