Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merespons wacana penghapusan pasal yang melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis di Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurut Maruli, larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan oleh prajurit dalam kegiatan bisnis mereka.
Maruli menegaskan bahwa tidak ada masalah jika prajurit berbisnis selama tidak menyalahgunakan kekuatan yang dimiliki. Oleh karena itu, ia meminta publik untuk tidak berpikir negatif mengenai hal ini.
Maruli juga menyinggung pentingnya kontrol dari media dalam mengawasi kegiatan prajurit yang berbisnis. Ia kembali menegaskan bahwa seharusnya tidak ada masalah dengan prajurit yang berbisnis, terutama jika bisnis tersebut berskala kecil dan dilakukan di luar jam kerja untuk menambah penghasilan.
Usulan penghapusan pasal yang melarang prajurit berbisnis ini mencuat dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Kamis (11/7). Dalam acara tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk membahas beberapa pasal lain dalam revisi UU TNI.
Salah satu pasal yang dibahas adalah Pasal 39 huruf c. Menurut Kresno, yang seharusnya dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI secara individu.