Langgar Jam Malam, Siswa di Jabar Akan Dibina di Barak Militer

kontributorHaluan
3 Min Read

HALUAN.CO – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru terkait penertiban jam malam bagi siswa sekolah.

Dalam pernyataannya di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025), Dedi menyatakan bahwa siswa yang tertangkap berkeliaran di malam hari akan dikenai sanksi berupa pembinaan di barak militer.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembentukan karakter generasi muda yang lebih disiplin.

Sebagai langkah pendukung, Pemprov Jabar tengah mengembangkan aplikasi khusus untuk mencatat dan memantau pelanggaran jam malam secara digital dan real-time.

Sistem ini akan menerima laporan dari berbagai elemen masyarakat seperti kepolisian, bhabinkamtibmas, babinsa, hingga RT/RW dan kepala desa.

Kepala dinas pendidikan provinsi nantinya dapat melihat laporan harian tentang siswa yang tidak hadir, sakit, atau keluyuran di malam hari.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025.

Berita Lainnya  Istri Ridwan Kamil Masuk Bursa Cawagub Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar 2024

Dedi meminta kepala daerah hingga ke level kecamatan dan desa untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia juga mengingatkan agar aturan ini tidak dianggap sepele oleh siapa pun.

Lebih lanjut, Gubernur Dedi menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan menanggung biaya perawatan medis bagi siswa yang mengalami cedera akibat tawuran atau tindak kekerasan pada jam malam.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab keluarga dan sekolah dalam pengawasan anak-anak di luar jam sekolah.

Jam malam ini berlaku untuk siswa tingkat SD hingga SMA dan diterapkan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Tujuannya adalah membentuk karakter siswa yang sehat, beretika, cerdas, dan mandiri.

Program ini merupakan bagian dari visi pembangunan SDM Jawa Barat yang lebih unggul.

Namun demikian, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi siswa yang keluar rumah untuk mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan sosial-keagamaan dengan izin orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Berita Lainnya  Perubahan Mengejutkan! Syarat Ambang Suara Pilkada Jakarta Jadi 7,5%, Jabar-Jateng 6,5%!

Kepala sekolah nantinya akan mengeluarkan surat pernyataan resmi sebagai laporan yang juga akan dimasukkan dalam sistem aplikasi.

Pemprov Jabar mengharapkan kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan kebijakan ini.

Dengan pemantauan yang terstruktur dan sistematis, pemerintah optimistis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda di Jawa Barat.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *