Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa rencana peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025, kemungkinan akan ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh diskusi yang masih berlangsung mengenai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang akan terdampak oleh kenaikan pajak tersebut.
Menurut Luhut, penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN ini muncul karena masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa pemerintah sedang menyiapkan stimulus untuk mereka yang terdampak. Stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akibat kenaikan pajak.
Luhut menyatakan bahwa stimulus yang direncanakan masih akan dibahas lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Stimulus atau bantuan sosial yang direncanakan untuk masyarakat terdampak kenaikan PPN akan berbentuk subsidi listrik, bukan bantuan tunai langsung (BLT). Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat menengah dan kecil, yang diperkirakan akan merasakan dampak paling besar dari kenaikan pajak.
Luhut juga menegaskan bahwa anggaran negara cukup untuk membiayai bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak kenaikan pajak, jika kebijakan tersebut diambil.