Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah memulai proses permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Suharto, juru bicara MA, menyatakan bahwa perkara kasasi ini akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di MA.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain yang diperparah oleh konsumsi minuman beralkohol, bukan karena luka dalam yang diduga akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.
Perkara ini terdaftar dengan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan bebas ini dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dan rekan-rekannya. KY meminta MA untuk segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi. Banyak pihak yang mempertanyakan putusan bebas tersebut dan mendukung langkah jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi. Proses kasasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.