Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, yang menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas). MA menolak permohonan Ghufron yang berpendapat bahwa laporan dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa.
Dalam kasus ini, Nurul Ghufron bertindak sebagai pemohon, sementara Dewan Pengawas KPK menjadi termohon. Gugatan ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Keputusan ini diambil pada Senin, 12 Agustus 2024.
Diketahui bahwa Nurul Ghufron sedang menghadapi kasus etik di Dewan Pengawas KPK. Ia diduga terlibat dalam membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur, yang dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat KPK.
Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewan Pengawas KPK karena memproses laporan etik terkait mutasi di Kementan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ghufron menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Ia merasa heran mengapa peristiwa tersebut baru dilaporkan setelah KPK mulai mengusut kasus korupsi di Kementan.
Ghufron berpendapat bahwa kejadian tersebut sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi satu tahun yang lalu. Oleh karena itu, ia menilai bahwa kasus etiknya di Dewan Pengawas seharusnya tidak berjalan dan mengajukan gugatan ke PTUN.