Jakarta – Dalam pusaran kontroversi yang kian memanas, Mabes Polri mengumumkan bahwa setiap saran dan masukan dari anggota Komisi III DPR terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik akan dipertimbangkan dengan seksama. Pernyataan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, yang menegaskan bahwa masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah meminta Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk mengevaluasi keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. Permintaan ini didasarkan pada harapan agar keputusan tersebut ditinjau kembali dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, aspek keadilan dan kemanusiaan juga diharapkan menjadi pertimbangan utama dalam proses evaluasi ini.
Di sisi lain, Kapolda NTT juga diingatkan untuk tetap fokus dalam menjalankan proses penegakan hukum, terutama terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat dari kepolisian setelah terlibat dalam penyelidikan kasus mafia BBM subsidi jenis solar di NTT. Pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH ini dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi dan pelanggaran disiplin lainnya yang telah ditangani oleh Polda NTT. Namun, Rudy Soik tidak tinggal diam dan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung pada 10-11 Oktober 2024.