Yogyakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengkritik pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, yang menyatakan tidak bisa memproses kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur dengan alasan belum mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Mahfud, salinan putusan seharusnya dapat langsung dimintakan kepada pihak PN Surabaya. Lebih lanjut, salinan vonis asli seharusnya sudah diunggah ke laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Mahfud menilai pertimbangan majelis hakim PN Surabaya dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannur tidak bisa diterima oleh akal sehat publik. Ia menyoroti bahwa vonis bebas untuk Ronald dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian bertentangan dengan logika publik.
Mahfud mencontohkan pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak masuk akal, seperti menganggap kematian korban tidak ada kaitan langsung dengan penganiayaan oleh Ronald.
Mahfud menekankan bahwa masih ada tiga jalur yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum korban dan keluarganya. Pertama, jalur kasasi oleh kejaksaan. Kedua, pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung. Ketiga, penyelidikan oleh Komisi Yudisial.