/

Mahfud Bongkar Perbandingan Dugaan Gratifikasi Kaesang vs Kasus Rafael Alun! Anda Tidak Akan Percaya Bedanya!

1 min read

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengemukakan perbandingan antara kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dengan kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun.

Mahfud mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang karena statusnya yang bukan pejabat. Menurut Mahfud, kasus korupsi Rafael Alun juga bermula dari gaya hidup hedonisme anaknya.

Mahfud menyadari bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memaksa KPK memanggil Kaesang dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa hal tersebut kembali pada iktikad baik KPK. Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa alasan KPK untuk tidak melanjutkan kasus Kaesang adalah ahistoris dan dapat menimbulkan celah hukum.

Berita Lainnya  BNPB Ungkap Ancaman Karhutla yang Mengintai! Apa yang Harus Dilakukan?

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun telah melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep ke KPK. Laporan tersebut dibuat setelah munculnya kabar bahwa Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan pesawat jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa jet pribadi tersebut diduga milik Garena, sebuah perusahaan asal Singapura.

Mahfud menyoroti bahwa kasus korupsi Rafael Alun juga dimulai dari gaya hidup hedonisme anaknya. Hal ini, menurut Mahfud, seharusnya menjadi pertimbangan bagi KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang. Ia menekankan bahwa status bukan pejabat tidak seharusnya menjadi alasan untuk tidak mengusut kasus tersebut.

Berita Lainnya  Survei: Kepuasan Publik Terhadap Demokrasi, Namun Apakah Mereka Memahami Sepenuhnya?

Mahfud mengingatkan bahwa alasan KPK untuk tidak melanjutkan kasus Kaesang adalah ahistoris dan dapat menimbulkan celah hukum. Ia menegaskan bahwa semua kasus dugaan gratifikasi harus diusut tuntas tanpa memandang status atau kedudukan seseorang. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep telah menarik perhatian publik. Banyak pihak yang menunggu langkah selanjutnya dari KPK dalam menangani kasus ini. Mahfud MD berharap KPK dapat bertindak secara adil dan transparan dalam mengusut semua kasus dugaan gratifikasi, termasuk yang melibatkan anak Presiden.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88