Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., memberikan respons tegas terhadap pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Yusril menyatakan bahwa tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat, sebuah klaim yang menurut Mahfud tidak berada dalam ranah kewenangan Yusril untuk disampaikan.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah secara resmi mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk kerusuhan 1998, tragedi Semanggi I dan II, serta penghilangan orang secara paksa dalam rentang waktu 1997-1998. Pengakuan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resminya pada 11 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
Menurut Mahfud, klaim Yusril yang menyatakan bahwa tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat adalah sebuah kekeliruan. Mahfud menekankan bahwa pengakuan pemerintah sudah jelas dan tidak seharusnya dipertentangkan. Ia menilai bahwa pernyataan Yusril tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan pengakuan resmi yang telah disampaikan oleh pemerintah.