Jakarta – Dalam sebuah langkah yang penuh visi, Mahfud Md., mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengajukan usulan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk merancang Undang-undang Omnibus Law yang berfokus pada Tata Pemerintahan. Menurut Mahfud, regulasi ini dapat menjadi solusi bagi kabinet yang saat ini lebih besar agar dapat beroperasi dengan lebih efisien.
Mahfud menjelaskan bahwa melalui regulasi ini, berbagai undang-undang yang sebagian wewenangnya telah dicabut dapat disatukan melalui Omnibus Law. Ia menekankan bahwa target-target yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo akan sulit dicapai dengan cepat jika tata pemerintahan masih terhambat oleh berbagai kendala.
Sebagai seorang ahli hukum tata negara, Mahfud mencontohkan undang-undang yang berkaitan dengan Hukum atau Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menyebutkan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, istilah “menteri” dalam regulasi tersebut merujuk pada Menteri Hukum dan HAM. Dengan adanya UU Omnibus Law, Mahfud menyarankan agar dalam satu pasal dapat ditentukan bahwa menteri untuk urusan tertentu adalah menteri baru, begitu pula untuk urusan lainnya.
Mahfud juga menyoroti restrukturisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kini dipecah menjadi tiga kementerian, serta Kementerian Agama yang memiliki badan khusus untuk menangani urusan haji dan umrah. Dengan demikian, semua undang-undang yang masih terkait dengan kementerian lama dapat diberikan wadah baru.