Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., mengeluarkan peringatan keras kepada pimpinan partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak melanggar konstitusi dalam proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Menurut Mahfud, masa depan Indonesia bisa terancam jika para penguasa membagi-bagi kekuasaan dengan cara yang melanggar konstitusi.
Mahfud, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa ada prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi yang harus diikuti dalam permainan politik. Ia menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tafsir resmi konstitusi yang mempunyai kekuatan setingkat Undang-Undang. Oleh karena itu, setiap tindakan politik harus berada dalam koridor konstitusi agar tidak merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Mahfud mempersilakan para kroni penguasa untuk berbagi kekuasaan, namun dengan catatan bahwa hal tersebut harus dilakukan dalam koridor konstitusi. “Berbuatlah, tapi jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” ujarnya, mengingatkan bahwa cinta kepada tanah air harus diwujudkan dengan tindakan yang sesuai dengan hukum dan konstitusi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang setelah menyepakati draf RUU tersebut. Praktik ini melibatkan Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah yang telah melaksanakan empat rapat intensif selama tujuh jam. Draf RUU ini berhasil disepakati dalam waktu sehari, menunjukkan betapa pentingnya isu ini bagi para legislator.
Mahfud Md. menekankan bahwa kepatuhan terhadap konstitusi adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan masa depan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap konstitusi tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mengancam masa depan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi dalam setiap tindakan politik.