Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dengan tegas menolak usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), melainkan cukup melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Wapres Ma’ruf Amin menekankan bahwa pendirian rumah ibadah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Proses ini, menurutnya, harus melalui diskusi-diskusi yang mendalam dan dituangkan dalam peraturan bersama. Ia menegaskan bahwa syarat pendirian rumah ibadah yang melibatkan FKUB tidak boleh dihapus begitu saja karena telah melalui proses panjang dan mendengarkan berbagai pendapat.
Menurut Wapres, rekomendasi dari FKUB sangat penting dalam proses pendirian rumah ibadah. Hal ini karena FKUB merupakan forum yang mewakili berbagai umat beragama dan berfungsi untuk menjaga kerukunan antarumat beragama. Menghapus rekomendasi dari FKUB, menurutnya, bisa mengganggu harmoni dan kerukunan yang telah terjalin.
Dalam keterangan pers tersebut, Wapres Ma’ruf Amin didampingi oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. Kehadiran para pejabat daerah ini menunjukkan dukungan mereka terhadap pandangan Wapres mengenai pentingnya rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah.