Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan semua pendatang atau pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik yang dikenal dengan nama Satusehat Health Pass. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan cacar monyet atau monkeypox (Mpox) yang telah menyebar di berbagai negara.
Diketahui bahwa varian baru (clade) 1B dari virus cacar monyet telah menyebar di Afrika dengan tingkat fatalitas mencapai 10 persen. Untuk mengantisipasi penyebaran virus ini, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan Satusehat Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri. Surat resmi mengenai hal ini telah dikirimkan pada 26 Agustus 2024.
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan Satusehat Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Dalam surat edaran ini, Kemenhub meminta badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing yang melayani penerbangan ke luar negeri untuk melakukan empat upaya pencegahan penularan Mpox di Indonesia.
Salah satu upaya yang diminta adalah menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi Satusehat Health Pass sebelum keberangkatan. Pengisian formulir swadeklarasi elektronik ini dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Menurut Syahril, penumpang hanya perlu mengisi formulir yang tersedia. Setelah mengisi formulir, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode ini akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara dan harus disimpan untuk keperluan lebih lanjut.
Syahril juga menambahkan, apabila dalam kurun waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak Mpox, penumpang mengalami sakit, maka harus segera mencari perawatan di rumah sakit terdekat dan menunjukkan barcode Satusehat Health Pass kepada petugas kesehatan.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengisi Satusehat Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional:
- Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban, klik tombol mulai.
- Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan.
- Lengkapi seluruh isian yang ada.
- Simpan kode QR setelah muncul usai melengkapi formulir.
- Jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.