Menakar Kasus Mardani H Maming: Desakan Pembebasan dari BPC HIPMI Karimun

1 min read

Jakarta – Kasus yang menimpa Mardani H Maming telah menjadi pusat perhatian publik, mencerminkan ketidakpastian hukum yang mendesak untuk diselesaikan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Kekeliruan dalam putusan hakim mencakup ketidakjelasan dalam menilai unsur “menerima hadiah”, penggunaan bukti yang tidak sah, serta penerapan standar pembuktian yang dianggap terlalu rendah.

Para pakar hukum menilai bahwa hakim cenderung mengabaikan fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa dan lebih memihak pada Penuntut Umum, yang berpotensi menghasilkan putusan yang tidak adil. Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, seorang guru besar hukum, menilai bahwa terdapat kekhilafan dalam putusan terhadap Mardani H Maming, sehingga ia mendesak agar terdakwa segera dibebaskan.

Sebagai anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional, Prof. Dr. Topo Santoso menyoroti beberapa kekeliruan dalam proses hukum yang dijalani Mardani H Maming. Ia menegaskan bahwa unsur menerima hadiah dalam pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, karena transaksi bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa dipidanakan.

Berita Lainnya  Menyongsong Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Asa Pengusaha Muda dalam Penanganan Kasus Mardani Maming

Putusan Pengadilan Niaga yang dilakukan dalam sidang terbuka menyatakan tidak ada kesepakatan diam-diam, sehingga tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa sebagai Bupati dengan penerimaan fee atau dividen. Hal ini menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan terdakwa, sehingga Mardani H Maming seharusnya dinyatakan bebas.

Senada dengan Prof. Dr. Topo Santoso, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, juga menyampaikan desakan serupa. Ia menyoroti bahwa keputusan Mardani H Maming terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Umum BPC HIPMI Karimun, M. Teddy Kurniawan, menyoroti ketidakpastian hukum dalam kasus ini. Ia berharap pemerintahan baru dapat memberikan kepastian hukum bagi sektor investasi dan pengusaha di Indonesia, khususnya dalam kasus Mardani H Maming. Teddy berharap agar Mardani H Maming dapat dibebaskan dan kembali berkontribusi dalam menciptakan pengusaha muda baru di Indonesia.

Berita Lainnya  Pemerintahan Prabowo-Gibran, HIPMI NTB : Harapan Baru untuk Kasus Mardani H Maming

Teddy optimis bahwa masa depan kepemudaan dan kepastian hukum akan lebih cerah di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. Ia percaya bahwa Prabowo akan memenuhi janji politiknya sebagai seorang patriot sejati yang tidak ingkar janji, memberikan harapan besar bagi generasi muda untuk masa depan yang lebih adil.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor