/

Menaker Umumkan! UMP 2025 Naik, Gaji Pekerja Melonjak!

1 min read

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun angka pastinya belum dapat diungkapkan, Yassierli menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Saat ini, langkah penetapan UMP 2025 masih pada tahap pembahasan. Yassierli mengakui bahwa belum ada kepastian mengenai kapan penetapan tersebut akan diumumkan. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Nasional telah dilakukan dan akan dilanjutkan di tingkat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Diskusi ini juga melibatkan harmonisasi sejumlah aturan terkait.

Pemerintah menetapkan UMP setiap tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023, yang merupakan perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan regulasi tersebut, UMP harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya. Namun, perubahan aturan terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 21 pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk perumusan upah minimum bagi pekerja.

Berita Lainnya  DPR Tunda Revisi UU MK, Apa Dampaknya?

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot