Jakarta – Dalam sebuah pernyataan tegas, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa bupati definitif memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kampanye politik, namun harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Pernyataan ini muncul seiring dengan banyaknya bupati yang juga merupakan anggota partai politik.
Salah satu ketentuan utama yang harus dipenuhi oleh bupati definitif yang ingin terlibat dalam kampanye adalah pengambilan cuti. Tito memperingatkan bahwa bupati yang tidak mengambil cuti saat berkampanye akan menghadapi tindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa keterlibatan kepala daerah dalam kampanye tanpa cuti dapat dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berkaitan dengan potensi sengketa hasil pemilihan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Tito mengingatkan bahwa kemenangan di lapangan berdasarkan hasil pemungutan suara bukanlah hasil yang mutlak, karena masih ada kemungkinan sengketa yang dapat mengubah hasil akhir pemilihan.
Pernyataan Tito ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.