Jakarta – Dalam sebuah pernyataan yang menegaskan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa hingga saat ini, Jakarta masih memegang peran sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Tito menjelaskan bahwa perpindahan Ibu Kota belum resmi terjadi, sesuai dengan salah satu klausul dalam Undang-Undang IKN yang menyatakan bahwa perpindahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) dikeluarkan.
Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tetap berlaku. Ini termasuk posisi gubernur yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, yang akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Status ini juga berlaku untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari Jakarta.
Tito mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan Keppres atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait IKN akan dikeluarkan. Menurutnya, keputusan itu sepenuhnya ada di Presiden Prabowo Subianto. Tito menambahkan bahwa berdasarkan sejumlah pernyataan Presiden, penerbitan Perpres IKN kemungkinan baru akan dilakukan setelah infrastruktur yang diperlukan selesai dibangun, termasuk gedung-gedung yudikatif dan legislatif.