/

Mendagri Tito Karnavian: Bawaslu Harus Bertindak Tegas! ASN Tak Netral di Pilkada, Siap-Siap!

1 min read

Jakarta – Dalam suasana yang semakin memanas menjelang Pilkada 2024, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan urgensi peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas terhadap penjabat kepala daerah yang diduga melanggar prinsip netralitas. Dengan 275 daerah yang dipimpin oleh penjabat berstatus aparatur sipil negara (ASN) selama Pilkada, Tito menekankan pentingnya pengawasan ketat.

Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, dengan partisipasi 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dalam konteks ini, Tito Karnavian secara rutin mengingatkan para penjabat untuk menjaga netralitas mereka, menghindari segala bentuk keberpihakan yang dapat mencederai demokrasi.

Tito menegaskan bahwa upaya menjaga netralitas ASN juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kementerian ini secara rutin mengadakan pertemuan online melalui zoom meeting setiap pekan untuk memastikan ASN tetap netral, tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

Berita Lainnya  Wow! Bawaslu Jakarta Siaga 24 Jam Cegah Politik Uang di Masa Tenang!

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan bahwa 34 penjabat kepala daerah telah mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada. Robert menyoroti potensi penyalahgunaan ASN oleh penjabat yang maju dalam pemilihan untuk kepentingan politik pribadi, yang dapat merusak integritas proses Pilkada.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Robert melihat adanya potensi ketidaknetralan dalam birokrasi politik di kalangan ASN. ASN sering kali menjadi korban dari ketidaknetralan ini, yang dapat mempengaruhi integritas proses Pilkada, mengaburkan garis antara tugas publik dan kepentingan politik.

Themis Indonesia Law Firm merilis peta sebaran sepuluh provinsi di Indonesia yang berpotensi mengalami kecurangan Pilkada terkait pelanggaran netralitas ASN. Menurut peneliti Themis, Hemi Lavour, penelitian ini menggunakan metode purposive sampling berdasarkan perbandingan antara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlah ASN di setiap provinsi.

Berita Lainnya  Bawaslu: Ini yang Harus Pengawas Daerah Periksa untuk Calon Kepala Daerah!

Dalam dokumen berjudul “Peta Sebaran Potensi Kecurangan Pengerahan ASN Pada Pilkada Serentak 2024”, dijelaskan bahwa ASN memiliki peran sentral dalam dugaan kecurangan Pilkada. Tingginya jumlah ASN dapat meningkatkan potensi pelanggaran netralitas yang signifikan. Suara ASN sering kali dimanfaatkan untuk mempengaruhi pilihan massa, yang pada akhirnya dapat menentukan hasil pemilihan pasangan calon pendukung.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group