Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan menggelar sidang akhir masa jabatan periode 2019-2024 pada Rabu, 25 September 2024. Sidang ini akan dihadiri oleh seluruh anggota MPR dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Informasi ini disampaikan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, setelah rapat gabungan (Ragab) pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD.
Ragab juga memutuskan untuk melaksanakan pembekalan bagi anggota MPR periode 2024-2029. Pembekalan ini bertujuan agar anggota baru memahami fungsi, wewenang, dan tugas MPR, serta agenda sidang awal masa jabatan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 28 dan 29 September 2024.
Menurut Bamsoet, pembentukan Majelis Kehormatan MPR sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman antara pimpinan dan anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Bamsoet menegaskan bahwa MPR RI perlu memiliki Majelis Kehormatan sendiri karena MPR memiliki kewenangan, fungsi, dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Oleh karena itu, jika ada pengaduan terkait kewenangan, fungsi, dan tugas anggota MPR, yang berwenang menyelesaikannya adalah Majelis Kehormatan MPR, bukan lembaga lain.
Bamsoet juga menyampaikan bahwa Ragab membahas beberapa rekomendasi yang akan diberikan oleh MPR RI periode sekarang kepada MPR RI periode 2024-2029. Rekomendasi tersebut meliputi draft Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembudayaan Empat Pilar MPR, usulan amendemen UUD NRI 1945, serta penataan kelembagaan MPR RI.
Bamsoet menambahkan bahwa perubahan tata tertib akan difinalkan oleh tim perumus yang diketuai oleh Ketua Badan Pengkajian MPR. Tim ini terdiri dari anggota Badan Pengkajian MPR yang merepresentasikan keterwakilan fraksi atau kelompok.