Jakarta – Komisi II DPR RI yang bertanggung jawab atas urusan kepemiluan mengadakan rapat pembahasan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada hari libur, Ahad, 25 Agustus 2024. Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan alasan percepatan rapat yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024.
Menurut Doli, Komisi II merespons keinginan masyarakat yang menginginkan kepastian sebelum pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang.
Doli menyatakan bahwa masyarakat Indonesia khawatir jika PKPU tidak segera disahkan. Banyak yang menduga akan terjadi penyimpangan jika PKPU tersebut belum rampung. Oleh karena itu, Komisi II DPR berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk menyelenggarakan rapat di hari Ahad. Doli menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menyetujui rapat di hari libur tersebut.
Dalam rapat kali ini, Komisi II DPR dan KPU menyetujui revisi PKPU yang akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah. Doli berharap tidak ada lagi keraguan di masyarakat setelah rapat tersebut mengesahkan isi revisi PKPU.
Doli juga berharap Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dapat segera mengundangkan PKPU tersebut. Supratman diketahui turut hadir dalam pembahasan PKPU hari ini.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR mengesahkan draf revisi PKPU yang telah mengadopsi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon kepala daerah. Kedua putusan MK tersebut bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam PKPU tersebut, sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan yang ada sebelumnya. Di antaranya adalah Pasal 11 dan Pasal 15 yang direvisi agar sesuai dengan putusan MK.
Meski begitu, Doli menyatakan bahwa Komisi II DPR masih akan membahas sejumlah aturan lainnya untuk Pilkada 2024.