/

Mengapa Istana Tetap Melanjutkan Seleksi Capim KPK di Era Jokowi? Temukan Jawabannya!

1 min read

Jakarta – Dini Purwono, Staf Khusus Presiden di bidang Hukum, menegaskan bahwa masa jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjabat akan berakhir pada 20 Desember 2024. Oleh karena itu, Istana tidak dapat menunggu pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 untuk membentuk dan menjalankan Panitia Seleksi (Pansel) KPK.

Dini Purwono menjelaskan bahwa pembentukan Pansel KPK harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk memastikan adanya waktu yang cukup dalam proses seleksi. Hal ini penting agar transisi kepemimpinan di KPK dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembentukan Pansel KPK dan mekanisme kerjanya telah berulang kali disuarakan oleh pegiat anti-korupsi. Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa Presiden Jokowi berupaya untuk tetap mengendalikan komposisi pimpinan KPK dengan mempercepat proses seleksi sebelum masa jabatannya berakhir dan digantikan oleh Prabowo Subianto.

Berita Lainnya  Jokowi Pindah Kantor ke IKN Selama 40 Hari, Mulai Besok!

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki hak untuk menyerahkan daftar nama calon pimpinan (Capim) KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke DPR. Boyamin merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut ada di tangan presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto.

Istana tidak mempermasalahkan secara substansi siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke DPR. Dini Purwono menegaskan bahwa penyerahan nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR bersifat administratif. Menurutnya, nama-nama tersebut tetap merupakan hasil seleksi dari Pansel KPK.

Dini Purwono juga menjelaskan bahwa jangka waktu penyerahan nama-nama calon pimpinan dan anggota Dewas KPK ke DPR telah diatur dalam Undang-Undang KPK, yaitu maksimal 14 hari kerja sejak Pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden. Hingga saat ini, Istana belum menyerahkan nama-nama Capim dan Calon Anggota Dewas KPK sejak daftarnya diterima oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Berita Lainnya  Jokowi Bongkar Fakta Mengejutkan Tentang Istana Jakarta-Bogor!

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ