Jakarta – Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi menyatakan bahwa penandatanganan tersebut masih menunggu kesiapan ibu kota baru.
Sebelumnya, Jokowi pernah menyebutkan bahwa penerbitan Keppres ini bisa dilakukan sebelum 17 Agustus atau setelah Oktober 2024. Mengingat Agustus telah berlalu, kemungkinan besar Keppres pemindahan ibu kota akan diteken setelah Oktober.
Kemungkinan Keppres pemindahan ibu kota negara ditandatangani oleh Prabowo juga kembali diungkapkan oleh Jokowi. Menurutnya, semua aspek harus diperhitungkan sebelum penandatanganan, bukan hanya soal bangunan, tetapi juga ekosistem. Kompleksitas pemindahan ini memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, enggan berkomentar banyak mengenai Presiden Jokowi yang belum meneken Keppres pemindahan ibu kota. Basuki hanya menyatakan bahwa kementeriannya akan mempercepat sejumlah proyek. Selain bandara, Plt Kepala Otorita IKN itu menyebutkan bahwa proyek-proyek infrastruktur seperti jalan dan air akan menjadi prioritas penyelesaian.
Pada awal Agustus lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa banyak variabel yang harus dihitung sebelum Presiden Jokowi mengesahkan Keppres pemindahan ibu kota. Salah satu pertimbangannya yakni pelantikan presiden terpilih Pilpres 2024. Artinya, jika IKN belum siap hingga Oktober, maka Keppres belum akan ditandatangani.
Basuki Hadimuljono pernah menyatakan pada April lalu bahwa Prabowo dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik di IKN. Namun, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa Prabowo tetap akan dilantik sebagai Presiden di DPR, bukan di IKN.