Jakarta – Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkapkan hasil analisis terkait dugaan gratifikasi berupa penggunaan pesawat jet pribadi yang diterima oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Meski analisis tersebut telah rampung, publik masih menanti kejelasan dari lembaga antirasuah ini.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, pada Jumat (20/9), mengungkapkan bahwa analisis atas laporan dugaan gratifikasi tersebut telah selesai. Namun, keputusan untuk mempublikasikan hasil analisis tersebut berada di tangan pimpinan KPK. Hingga kini, pimpinan KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil analisis tersebut kepada masyarakat.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, tampak enggan untuk mengungkapkan hasil analisis tersebut. Dalam pernyataannya, Nawawi justru mengembalikan tanggung jawab pengumuman kepada Pahala Nainggolan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menangani kasus ini.
Pimpinan KPK yang berlatar belakang sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor) menjelaskan bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mewajibkan pimpinan untuk mengumumkan hasil analisis kepada publik. Pernyataan ini menambah kebingungan mengenai prosedur internal KPK dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.