Jakarta – Setiap kendaraan yang melaju di jalan raya dilengkapi dengan lampu eksterior seperti lampu sein, lampu rem, dan lampu mundur. Warna-warna lampu ini telah diatur secara internasional dan sebaiknya tidak diubah agar tidak membingungkan pengguna jalan lainnya.
Ketiga jenis lampu tersebut umumnya memiliki warna yang sama di setiap kendaraan, yaitu lampu sein berwarna kuning, lampu rem berwarna merah, dan lampu mundur berwarna putih.
Aturan mengenai warna lampu kendaraan telah ditetapkan sejak Vienna Convention pada tahun 1949, yang mengatur ketentuan berkendara di jalan raya. Dalam perjanjian ini, pemilihan warna merah dan kuning didasarkan pada kemampuan penglihatan mata manusia. Sementara itu, warna putih, meskipun tidak disebutkan dalam perjanjian, dipilih secara umum karena menawarkan visibilitas terbaik.
Penetapan ketiga warna tersebut bertujuan untuk meningkatkan reaksi pengendara saat kendaraan di depan berhenti atau ingin berbelok. Termasuk jika terjadi pengereman mendadak, masih ada tindakan preventif yang dapat dilakukan sesegera mungkin.
Selain itu, terdapat bukti bahwa penggunaan ketiga warna ini efektif mengurangi insiden di jalan raya. Berdasarkan penelitian Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA), penggunaan lampu sein berwarna kuning telah mengurangi risiko kecelakaan sebesar 5,3 persen di Amerika Serikat.