Mengapa Megawati Gelisah? Ini Dia Pembangkangan Konstitusi yang Bikin Heboh!

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan kegelisahannya terhadap dinamika politik yang terjadi belakangan ini. Ia menyoroti dominasi kekuasaan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menyatakan bahwa ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang seharusnya menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak diakomodir oleh pemerintah saat ini.

Megawati menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan konstitusi adalah hal pokok yang mewarnai sejarah peradaban kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, kehidupan suatu bangsa dapat hancur berantakan apabila tidak kokoh pada konstitusi. Ia menekankan bahwa konstitusi wajib dipatuhi karena merupakan wasiat yang diturunkan oleh para pendiri bangsa, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Berita Lainnya  Prabowo Ungkap Potensi Perang Dunia Ketiga, Syukuri Indonesia Non-Blok!

PDIP, lanjut Megawati, akan terus melawan pihak-pihak yang membangkang terhadap hukum dan konstitusi negara. Ia juga mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk tidak menyiasati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.

Menurut Megawati, Pilkada tidak boleh didelegitimasi dengan dikangkangi melalui pembentukan aturan yang tidak sejalan dengan muruah dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Pilkada pada 21 Agustus 2024, Fraksi PDIP menjadi satu-satunya fraksi partai politik yang menentang pengesahan revisi ini dibawa ke rapat paripurna DPR.

Anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PDIP, Muhamad Nurdin, menyatakan bahwa keputusan panitia kerja (panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada dapat menjadi preseden buruk terhadap hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun negara yang dapat mengintervensi putusan lembaga tertinggi hukum, termasuk lembaga politik seperti DPR. Sebab, putusan MK adalah final dan mengikat.

Berita Lainnya  Pengusaha Hotel Geram! Pembubaran Diskusi di Kemang Hancurkan Reputasi Industri
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *