/

Mengapa Nama Capim KPK Belum Diserahkan ke DPR? Ini Sebabnya!

1 min read

Jakarta – Sampai detik ini, daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melewati seleksi akhir oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK masih berada dalam genggaman Presiden Joko Widodo. Belum ada penyerahan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden Joko Widodo memiliki batas waktu dua pekan untuk menyerahkan daftar nama calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) KPK tersebut kepada DPR. Tenggat ini dihitung sejak Presiden menerima daftar nama dari Panitia Seleksi.

Dini, salah satu anggota Pansel, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 30 ayat (9) Undang-Undang KPK, Presiden diwajibkan menyerahkan nama-nama Capim dan Calon Anggota Dewas KPK kepada DPR paling lambat 14 hari kerja setelah menerima dari Pansel. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Berita Lainnya  5 Juta Ton Biji Nikel Diekspor Secara Ilegal, Sultan: Program Hilirisasi Perlu Dievaluasi

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ