Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan alasan di balik lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang hingga kini belum juga disahkan. Menurut Willy, kesalahpahaman dan miskomunikasi antar para legislator menjadi faktor utama yang menghambat proses ini.
Willy menjelaskan bahwa adanya perbedaan pandangan antara kubu konservatif dan progresif di Baleg turut memperumit pembahasan RUU ini.
Meski demikian, Willy menilai bahwa perbedaan pandangan dan nilai dalam melihat RUU PPRT di DPR adalah hal yang biasa.
Sebelumnya, DPR telah memutuskan bahwa pembahasan RUU PPRT akan dilanjutkan pada periode baru, yakni tahun 2024 atau carry over. RUU yang carry over adalah RUU yang tidak bisa diselesaikan atau disahkan dalam satu periode jabatan DPR, sehingga akan dilanjutkan oleh periode berikutnya.
Penyusunan RUU PPRT sudah berjalan sekitar 20 tahun namun belum menunjukkan kemajuan berarti. Pada Juli 2024, Willy menyatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI, sebab Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mendorong pengesahan RUU PPRT yang mandek di DPR. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024, tidak ada kemajuan signifikan yang tercapai.