Oleh: Andi Setyo Pambudi
Perencana Ahli Utama Kementerian PPN/Bappenas
Pelantikan pejabat di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Jumat 5 Desember 2025, menjadi penanda penting dalam perjalanan reformasi perencanaan pembangunan nasional. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian PPN Bappenas, satu Pejabat Fungsional Ahli Utama, serta empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Budi Prijono dan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan merupakan urusan strategis lintas institusi negara.
Dalam arahannya, Menteri Rachmat Pambudy menekankan bahwa Pejabat Fungsional Ahli Utama, termasuk Perencana Ahli Utama, adalah tulang punggung intelektual Kementerian PPN Bappenas. Mereka diharapkan mampu menghadirkan analisis yang tajam, rekomendasi kebijakan berbasis bukti, serta gagasan inovatif yang responsif terhadap dinamika global. Pada saat yang sama, mereka juga memikul peran penting dalam membimbing dan menumbuhkan kapasitas perencana muda agar kesinambungan kualitas perencanaan nasional tetap terjaga.
Momentum tersebut membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang posisi Jabatan Fungsional Perencana. Selama ini, profesi perencana kerap bekerja di balik layar, jauh dari sorotan publik. Padahal, dari merekalah arah pembangunan dirumuskan, prioritas disusun, dan berbagai risiko masa depan diantisipasi. Perencanaan sejatinya bukan sekadar aktivitas menyusun dokumen, melainkan proses intelektual dan etis dalam menentukan pilihan pembangunan di tengah keterbatasan sumber daya dan ketidakpastian zaman.
Sebagai pimpinan kementerian perencanaan, Rachmat Pambudy mengoordinasikan penyusunan RPJPN, RPJMN, dan RKP. Namun peran tersebut tidak berhenti pada penetapan arah kebijakan makro. Ia juga mencakup pembinaan dan penguatan Jabatan Fungsional Perencana secara nasional. Dalam kerangka inilah, pelantikan Perencana Ahli Utama menjadi simbol bahwa kualitas pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas manusia yang merancangnya, bukan semata oleh kelengkapan prosedur.
Tantangan global yang semakin kompleks seperti krisis iklim, ketegangan geopolitik, tekanan fiskal, dan percepatan teknologi menuntut perubahan cara pandang terhadap profesi perencana. Mereka tidak lagi cukup diposisikan sebagai penyusun rencana administratif. Perencana dituntut menjadi penjaga arah pembangunan, penerjemah data menjadi kebijakan, penghubung lintas sektor, sekaligus penyeimbang antara kepentingan politik dan kapasitas riil negara.
Namun realitas birokrasi belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan tersebut. Di banyak instansi, perencana masih terjebak dalam rutinitas administratif seperti menyusun RPJMD, RKPD, atau Renstra, tanpa ruang refleksi yang memadai. Padahal inti perencanaan adalah proses memilih. Memilih prioritas, menentukan intervensi, dan memutuskan siapa yang harus didahulukan. Setiap pilihan selalu membawa konsekuensi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang menuntut kejernihan berpikir serta keberanian profesional.
Menariknya, arah pembinaan Jabatan Fungsional Perencana saat ini mulai menekankan kapasitas intelektual yang lebih substansial. Untuk meraih jenjang Fungsional Perencana Ahli Madya dan Fungsional Perencana Ahli Utama, salah satu Hasil Kerja Minimal (HKM) yang dipersyaratkan adalah kemampuan menyusun policy paper. Ketentuan ini bukan formalitas administratif, melainkan penegasan bahwa perencana harus mampu berpikir logis, runtut, benar secara metodologis, dan strategis dalam merumuskan solusi kebijakan. Policy paper menjadi medium untuk menguji kedalaman analisis, ketajaman argumentasi, serta kemampuan menghubungkan data, konteks, dan arah pembangunan.
Kesadaran negara akan pentingnya profesionalisme perencana tercermin dari penguatan kerangka regulasi. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi fondasi utama yang menempatkan perencanaan sebagai satu sistem terpadu. Penguatan tersebut dilanjutkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 serta berbagai aturan turunannya yang menegaskan bahwa pembinaan jabatan fungsional harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dalam ekosistem profesi, keberadaan Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia atau PPPI memiliki peran strategis. Regulasi kepegawaian mewajibkan Pejabat Fungsional Perencana untuk menjadi anggota organisasi profesi sebagai bagian dari pembinaan kompetensi, penegakan etika, dan advokasi profesi. PPPI menjadi ruang kolektif bagi perencana untuk menjaga standar profesionalisme sekaligus merawat nalar kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik jangka panjang.
Kepemimpinan PPPI saat ini berada di tangan Guspika, yang terpilih melalui Musyawarah Nasional PPPI di Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Desember 2024. Kepemimpinan ini berperan penting dalam menjembatani kebutuhan perencana di lapangan dengan agenda pembinaan profesi dan dinamika kebijakan nasional.
Penguatan profesi perencana juga ditopang oleh pembaruan regulasi. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 20 Tahun 2024 hadir sebagai payung hukum baru yang merevitalisasi Jabatan Fungsional Perencana agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan nasional. Aturan ini menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai poros utama pengembangan karier serta menegaskan kewajiban bernaung dalam organisasi profesi.
Aspek teknis pengelolaan perencana diperkuat melalui Peraturan Menteri PPN atau Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi pedoman nasional dalam menghitung kebutuhan formasi perencana berbasis analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dengan pendekatan ini, pengelolaan perencana menjadi lebih rasional dan berbasis kebutuhan nyata organisasi.
Keseluruhan kebijakan tersebut menunjukkan satu arah yang jelas. Negara sedang membangun ekosistem perencanaan yang lebih matang dan profesional. Jabatan Fungsional Perencana tidak lagi berdiri sendiri, melainkan berada dalam jalinan sistem hukum, organisasi profesi, dan manajemen ASN yang saling menguatkan.
Pada akhirnya, perencanaan adalah kerja sunyi dengan dampak jangka panjang. Jika pembangunan diibaratkan sebagai perjalanan, maka perencana adalah penjaga kompasnya. Pelantikan Pejabat Fungsional Ahli Utama, penguatan regulasi, serta penekanan pada kemampuan intelektual seperti penyusunan policy paper, memberi isyarat bahwa negara mulai menempatkan profesi perencana pada posisi yang semestinya. Tantangan ke depan adalah memastikan kompas tersebut benar-benar digunakan, dengan keberanian berpikir, integritas moral, dan kesetiaan pada masa depan Indonesia (*ASP).
