Haluan.co – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polewali Mandar, Ir. Nursahdi Saleh, S.M., S.T., M,Si.
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dirangkaikan dalam kegiatan Peresmian Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah (PTMA) bertempat di Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polewali Mandar (ITBM Polman), didampingi oleh Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh ; Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar ; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu, dan disaksikan oleh seluruh dosen, staf, mahasiswa ITBM Polman pada Kamis, 14 September 2023.
Menko PMK, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan dan ITBM Polman karena telah mendaftarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga pendidik dan staf, serta seluruh mahasiswa KKNnya.
“Semoga hal ini membuat para dosen dan karyawan di ITBM Polman bekerja dengan semangat, karena sudah ada kepastian masa depannya karena sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan” tambah beliau.
Beliau juga mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Barat dan Bupati Polewali Mandar atas dukungannya pada implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Besar harapan beliau agar semua masyarakat pekerja yang berada di wilayah Sulawesi Barat mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Polewali Mandar juga menyampaikan laporan kepada Menko PMK bahwa semua perguruan tinggi yang berada di Kabupaten Polewali Mandar sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi, adapun manfaat yang kami berikan di antaranya pengobatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai Perguruan Tinggi maksimal Rp174 juta, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan meninggal dunia Rp 42 juta, dan bantuan finansial ketika peserta mengalami PHK” ucapnya.***