Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti salah satu tantangan utama di era digital saat ini, yaitu kemajuan teknologi internet. Menurutnya, tantangan ini akan dihadapi oleh generasi muda, termasuk ancaman dari aktivitas judi online yang semakin marak.
Meutya menjelaskan bahwa seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, berbagai aktivitas di dunia maya semakin beragam. Namun, di balik kemajuan ini, terdapat pula kegiatan-kegiatan terlarang yang belum sepenuhnya disadari oleh para pelajar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah judi online, yang dapat memberikan dampak negatif bagi generasi muda.
Dalam upaya memberantas judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan aktif dalam mengatasi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Meutya menegaskan bahwa Komdigi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta perbankan untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan terkait judi online.
Menkomdigi memaparkan data yang mengkhawatirkan, di mana sekitar 200 ribu anak-anak dan remaja di bawah usia 19 tahun terindikasi terpapar judi online. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman judi online terhadap generasi muda, yang dapat mempengaruhi masa depan mereka.
Meutya mengungkapkan bahwa dampak buruk dari judi online tidak hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga psikologis. Banyak anak muda yang terjerumus dalam judi online mengalami gangguan psikologis, meminjam uang dalam jumlah besar, dan bahkan terancam nyawanya akibat tekanan yang dihadapi.