Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya secara aktif untuk memblokir situs-situs judi online. Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah tegas dengan menutup akun rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
Dalam kesempatan konferensi pers bertajuk “Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data”, Meutya Hafid memaparkan jumlah situs judi online yang telah berhasil diblokir oleh Komdigi sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik perjudian daring yang semakin marak.
Meutya juga menyoroti pentingnya penutupan rekening bank dan dompet digital yang terlibat dalam transaksi judi online. Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Judi Online, hingga November 2024, sebanyak 651 permohonan penutupan rekening telah diajukan. Penutupan ini mencakup rekening bank dan dompet digital (e-wallet) yang digunakan untuk aktivitas perjudian.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius yang menyebar seperti wabah di Indonesia. Budi menyebutkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai angka 8,8 juta orang. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Perputaran uang dalam industri judi online di Indonesia juga sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, perputaran uang dari aktivitas ini telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp 900 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak ekonomi dari judi online yang harus segera diatasi.