Jakarta – Meski batas waktu Oktober telah berlalu, pemerintah masih belum membentuk badan pengawas Pelindungan Data Pribadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pembentukan badan yang akan berperan sebagai ‘penjaga’ data pribadi ini akan segera diwujudkan.
Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024, pemerintah diwajibkan membentuk badan pengawas PDP. UU ini menekankan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan data pribadi agar dapat dimanfaatkan dengan tepat oleh pengelola data.
Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa selain memastikan pembentukan badan pengawas PDP, pemerintah juga akan menerbitkan peraturan turunan dari UU PDP pada bulan ini. Hal ini dilakukan di tengah masa transisi pemerintahan dari Joko Widodo-Ma’aruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang dijadwalkan akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Budi memastikan bahwa peraturan turunan dan pembentukan badan pengawas PDP tidak akan melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Pembentukan badan pengawas PDP adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi. Badan ini akan berfungsi sebagai ‘penjaga’ dalam pengelolaan data pribadi, memastikan bahwa data masyarakat digunakan dengan benar dan sesuai aturan.