Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menunjukkan tekadnya untuk melobi para ketua umum partai politik dan anggota DPR guna mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap nasib RUU tersebut yang tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Supratman menegaskan bahwa lobi ini sangat penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat presiden (surpres). Ia mengingatkan bahwa sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, juga pernah mengirimkan surpres terkait perampasan aset, namun tidak mendapatkan perhatian dari DPR.
Di sisi lain, Supratman menekankan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Ia menyoroti kinerja aparat penegak hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang terus berupaya melakukan pemberantasan korupsi secara konsisten.
RUU Perampasan Aset ini telah mengalami kebuntuan selama lebih dari satu dekade sejak pertama kali disusun pada tahun 2008. Pada tahun 2023, RUU ini akhirnya masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) bernomor R 22-Pres-05-2023 pada tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.